Blangkejeren. RU – Polres Gayo Lues menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MI yang diduga mengedarkan sabu di Desa Persiapan Aih Sejuk, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Selasa, 13 Oktober 2026.
“Dari penangkapan itu, polisi menyita 17 paket sabu. Sebanyak 16 paket seberat total 2,85 gram ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka. Satu paket lain seberat 0,19 gram ditemukan menempel pada batang pohon di sekitar lokasi,”kata Kapolres Gayo Lues melalui Kepala Satresnarkoba AKP Kabri, Rabu (14/10/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari keberadaan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat petugas memeriksa area sekitar, ditemukan paket sabu yang tertempel pada sebatang pohon. Selain sabu, dari tangan tersangka polisi juga menyita empat lembar kertas putih bertuliskan harga sabu dan satu unit telepon seluler yang diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kepada petugas, MI mengaku membeli sabu itu seharga Rp 2 juta dari seseorang di kabupaten tetangga. Penyidik kini mengembangkan kasus untuk mencari orang yang disebutkan MI sekaligus menelusuri kemungkinan barang bukti lain.
Saat ini, MI dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MI disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(TH05)













