Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Dikenai Tarif Cukai, Mulai Berlaku 2027

Minuman Manis
Minuman mengandung gula/pemanis dalam kemasan bakal dikenai cukai mulai tahun 2027. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Jakarta. RU – Pemerintah menargetkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II 2027. Pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksanaan dan membahas besaran tarif yang akan dikenakan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan, cukai MBDK telah masuk dalam Undang-Undang APBN 2027 dengan target penerimaan sebesar Rp 1,7 triliun.

“Untuk pemberlakuannya, kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II 2027,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Namun, untuk besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Djaka mengatakan, pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

“Besaran targetnya seperti tadi saya sebutkan ada sekitar Rp 1,7 triliun,” ujarnya.

Adapun, Menteri Keuangan sebelumnya Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah belum memutuskan penerapan cukai MBDK. Menurut dia, keputusan tersebut akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.

“Belum, nanti kita lihat seperti apa ke depannya. Kita lihat kondisi ekonominya seperti apa, kan kalau ekonomi lagi morat-marit, ngapain saya pajakin,” kata Purbaya seusai rapat dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Purbaya menjelaskan, penerapan cukai ketika ekonomi melambat berpotensi menambah beban masyarakat dan pelaku usaha. Kondisi tersebut juga dapat mendorong pemerintah kembali menggelontorkan subsidi dan insentif untuk menjaga aktivitas ekonomi.

Karena itu, pemerintah akan melihat perkembangan ekonomi sebelum memutuskan penerapan kebijakan tersebut.

“Kalau sudah kuat, saya akan taruh itu. Memang harusnya dipajakin, kan? Tapi kalau ekonomi lagi susah, saya pajakin, makin lambat ekonomi. Saya mesti kasih subsidi, insentif lagi, sama saja. Nanti saya ukur, jadi itu fleksibel,” ujarnya.

Cukai MBDK sebelumnya beberapa kali masuk dalam target penerimaan negara, tetapi belum terealisasi. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK tercatat sekitar Rp 4,38 triliun, kemudian menjadi Rp 3,8 triliun pada 2025. Sementara itu, target penerimaan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 7,6 triliun.(TH05/Okezone)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...