Idi. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menangkap Ardiansyah, terpidana kasus korupsi pensertifikatan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ardiansyah ditangkap di sebuah warung kopi Agam 2, kawasan Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (07/10/2026) malam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah tim kejaksaan memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana.
Menurut Akbar, tim intelijen Kejati Aceh lebih dahulu memperoleh informasi mengenai keberadaan Ardiansyah di Kota Binjai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengerahan tim Pidsus Kejari Aceh Timur untuk melakukan penangkapan.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Pidsus Kejari Aceh Timur langsung bergerak dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kronologi kasus
Kasus korupsi pensertifikatan aset tanah PT KAI ini mulai diusut sejak 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelembungan anggaran dan penyimpangan dana pelaksanaan sertifikasi terhadap 301 bidang tanah di wilayah Aceh Timur.
Akbar menjelaskan, Ardiansyah sebelumnya telah divonis enam tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 20 Juni 2022.
Namun, ketika dipanggil untuk menjalani hukuman, Ardiansyah tidak memenuhi panggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Setelah ditangkap, Ardiansyah dibawa ke Aceh Timur dan langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.
Akbar menyebutkan, Ardiansyah merupakan terpidana terakhir yang ditahan dalam perkara tersebut setelah sempat buron. Sementara itu, empat pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi pensertifikatan aset tanah PT KAI tersebut telah lebih dahulu ditahan.(TH05)













