Kejari Aceh Timur Eksekusi Terpidana Korupsi Bibit Ikan

Staf Kejari Aceh Timur bersama Hamdani, terpidana kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap pada BRA tahun 2023. Rabu 4 Februari 2026. [Foto Dok : Kejari Aceh Timur/rahasiaumum.com]

Aceh Timur. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi Hamdani, terpidana kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2023, setelah sempat mangkir dari panggilan jaksa.

“Hari ini, tim eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Hamdani. Selanjutnya, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani pidana,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur, Irwan Marbun, Rabu (04/02/2026).

Hamdani divonis bersalah oleh Mahkamah Agung setelah sebelumnya dibebaskan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp10 juta.

Terpidana ini menyusul lima terdakwa lain, termasuk eks Ketua BRA Suhendri, yang lebih dulu dieksekusi ke Lapas Kajhu setelah kasasi ditolak MA.(*)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...