Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Dan Amankan 2 Tersangka

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Dan Amankan 2 Tersangka
banner 120x600
banner 468x60

Idi RU – Kepolisan Resor (Polres) Aceh Timur kembali gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu, pada Rabu (23/04/2025) di Kecamatan Peureulak. Dalam peristiwa tersebut, anggota Polres Aceh Timur menangkap 2 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi mengatakan, Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh personil Satresnarkoba Polres Aceh Timur tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Peureulak.

“Pelaku berinisial MU (38) dan HA (48) keduanya warga Gampong Bandrong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur setelah adanya informasi bahwa di Kecamatan tersebut telah terjadi peredaran Narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.

Ia menjelaskan, dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu, 1 unit handphone (HP) dan 1 unit Sepeda Motor.

“Selain kedua tersangka, Polisi turut mengamankan Barang 1 bungkusan kemasan teh Cina merk Quanyinwang warna emas berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.030 gram, 1 unit handphone Android dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 5549 DBL,” jelas AKBP Irwan Kurniadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat Enam Tahun dan paling lama 20 Tahun.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *