Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, 39 Kasus Narkotika

Suasana pemusnahan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum di lapangan Kajari Aceh Tenggara. Selasa 22 September 2026 [Dok. rahasiaumum.com/AFW11]

Kutacane. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (22/09/2026).

Dari jumlah tersebut, 39 perkara merupakan kasus narkotika dengan 66 tersangka.

Selain itu, terdapat empat perkara OHARDA dan 13 perkara TPUL yang barang buktinya turut dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, telepon seluler, senjata tajam, pakaian, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kepala Kejari Aceh Tenggara Mohammad Purnomo Satriyadi mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane.

“Pemusnahan dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap dan sesuai dengan amar putusan pengadilan,” kata Mohammad Purnomo.

Pemusnahan dipimpin Mohammad Purnomo dan dihadiri Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, unsur Forkopimda, serta aparat penegak hukum lainnya.(AFW11)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...