Kutacane. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (22/09/2026).
Dari jumlah tersebut, 39 perkara merupakan kasus narkotika dengan 66 tersangka.
Selain itu, terdapat empat perkara OHARDA dan 13 perkara TPUL yang barang buktinya turut dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, telepon seluler, senjata tajam, pakaian, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Aceh Tenggara Mohammad Purnomo Satriyadi mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane.
“Pemusnahan dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap dan sesuai dengan amar putusan pengadilan,” kata Mohammad Purnomo.
Pemusnahan dipimpin Mohammad Purnomo dan dihadiri Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, unsur Forkopimda, serta aparat penegak hukum lainnya.(AFW11)













