Subulussalam. RU – Gelombang protes mewarnai pascapemungutan suara Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) di Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, yang digelar pada 1 September 2026.
Puluhan warga setempat menuntut pertanggungjawaban Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) tingkat desa hingga kecamatan atas dugaan penghapusan nama mereka secara sepihak dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Perwakilan warga, Rinto Tumanggor dan Saiful Fata, menegaskan bahwa nama-nama warga yang tercoret dari DPT tersebut padahal sebelumnya sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Keberatan ini sejatinya telah dilayangkan sebelum penetapan DPT, tetapi tak kunjung mendapat kejelasan.
“Kepada P2K Tingkat Desa hingga Kecamatan sudah kita sampaikan, namun sampai hari ini belum ada jawaban pasti,” ujar Rinto melalui keterangan tertulis yang diterima rahsiaumum.com, Sabtu (19/09/2026).
Rinto mengungkapkan, sehari menjelang pemungutan suara, Wali Kota Subulussalam bersama P2K sebenarnya telah menggelar musyawarah dengan perwakilan warga yang melayangkan protes.
Dalam pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan bahwa warga bersangkutan tetap diberi kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya.
Namun, fakta di lapangan saat hari pencoblosan berkata lain.
Kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah daerah dan panitia justru diabaikan.
“Kesepakatan itu tidak terlaksana saat digelar pemungutan suara,” sesal Rinto.
Atas kegagalan pemenuhan hak pilih tersebut, puluhan warga Desa Lae Ikan menegaskan akan terus mempersoalkan keabsahan hasil Pilkampong.
Mereka mendesak adanya kepastian hukum atas pelanggaran prosedur administratif tersebut dan siap mengambil langkah lanjutan jika tuntutan mereka diabaikan.
“Kalau nggak ada kejelasan hukum, kami akan turun ke jalan melakukan aksi damai,” tegas Rinto.(MB07)













