Kualasimpang. RU – PT PD PATI terbukti menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawannya dengan total nilai mencapai Rp369,5 juta.
Penundaan kewajiban tersebut merugikan para buruh, termasuk delapan pekerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Eriadi, mengungkapkan persoalan ini dalam Pelatihan dan Pendidikan Advokasi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus Serikat Pekerja FSPPP–SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (16/09/2026).
Ia menjelaskan bahwa penundaan setoran tersebut menghambat pencairan klaim hak kepesertaan, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.
“Kami sudah melihat tindak lanjutnya, perkara ini sudah inkrah di Pengadilan Negeri, namun perusahaannya belum membayar. Termasuk delapan orang yang telah diputus hubungan kerjanya pun belum lunas. Kepatuhan hukum dari PT PD PATI sama sekali belum muncul,” tegas Eriadi.
Ia menegaskan, tindakan manajemen yang melalaikan kewajiban pembayaran iuran melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Eriadi, akibat pelanggaran tersebut, para pekerja—termasuk delapan mantan buruh—terhalang mengakses hak-hak sah mereka.
Kerugian finansial dan perlindungan ini dapat dituntut secara hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana.(S04)













