Banda Aceh. RU – Seluruh pengadilan di Aceh diminta memastikan penyandang difabel memperoleh pelayanan yang setara dan inklusif.
Aparatur peradilan juga diminta meninggalkan penggunaan istilah “penyandang cacat” dan menggantinya dengan “penyandang difabel”.
Permintaan itu disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MHum, dalam Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Agustus 2026 sekaligus Sosialisasi Peradilan Inklusi di Aula Ruang Sidang Utama PT Banda Aceh, Rabu (16/09/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua PT Banda Aceh, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, serta seluruh aparatur PT Banda Aceh.
Sutio meminta para Hakim Tinggi yang juga bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) memastikan pengadilan negeri dalam wilayah pengawasannya telah menyediakan layanan yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang difabel.
“Perlakukan kaum difabel secara setara. Jangan lagi menggunakan istilah penyandang cacat di seluruh pengadilan di Aceh. Gunakan istilah penyandang difabel,” tegas Sutio.
Menurut dia, penggunaan bahasa dalam pelayanan publik perlu mendapat perhatian.
Sebab, istilah tertentu dapat membuat penyandang difabel merasa tidak nyaman atau tersinggung.
Selain aspek bahasa, Sutio menekankan pentingnya pemahaman aparatur terhadap kebutuhan difabel dalam memperoleh akses terhadap layanan peradilan.
“Jangan melihat mereka berbeda. Banyak di antara mereka yang sudah berpendidikan tinggi dan memiliki kompetensi akademik yang mumpuni. Kita perlu memahami kebutuhan mereka dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kita di lingkungan peradilan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan, PT Banda Aceh selama ini rutin memberikan pelatihan bahasa isyarat kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pelatihan tersebut bertujuan membekali petugas agar mampu berkomunikasi dengan penyandang difabel, terutama pengguna bahasa isyarat saat mengakses layanan pengadilan.
Sutio meminta program itu turut diterapkan di seluruh Pengadilan Negeri di Aceh.
“Saya minta hal seperti ini juga dilakukan pada Pengadilan Negeri di seluruh Aceh. Petugas pelayanan harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan memberikan layanan kepada penyandang difabel,” pungkas Sutio.(RSR12)













