Sukamakmue. RU – Yayasan APEL Green Aceh membawa persoalan lingkungan dan terganggunya pemenuhan hak masyarakat di sekitar dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara di pesisir barat Aceh ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).
Pengaduan bernomor 113/YAPEL/IX/2026 tersebut menyangkut PLTU PT PLN Nusantara Power dan PLTU Meulaboh Power Generation di kawasan Desa Suak Puntong, Kabupaten Nagan Raya.
Masyarakat yang tinggal paling dekat dengan kawasan pembangkit berada di sejumlah desa yang disebut sebagai wilayah Ring 1, yakni Suak Puntong, Padang Rubek, Lhok, Kuala Baro, dan Pulo, Nagan Raya, menjadi fokus laporan.
Laporan ke tingkat pusat ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan sebelumnya yang disampaikan APEL Green Aceh kepada Komnas HAM Perwakilan Aceh melalui Surat Nomor 107/YAPEL/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Temuan Lapangan April–Agustus 2026
Laporan tersebut disusun berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan sepanjang April hingga Agustus 2026.
Pemantauan meliputi dokumentasi visual, pencatatan koordinat, pengukuran suhu di sejumlah titik outfall, serta wawancara dengan warga yang tinggal di sekitar pembangkit.
Sejumlah kondisi yang didokumentasikan antara lain penimbunan fly ash dan bottom ash (FABA) di kawasan yang berdekatan dengan permukiman dan fasilitas pendidikan, pembuangan air pendingin bersuhu tinggi ke laut, dugaan kebakaran stockpile batu bara yang berdampak pada lalu lintas Jalan Nasional Meulaboh–Tapaktuan, serta kemunculan asap cerobong berwarna kekuning-kuningan yang menurut keterangan warga berulang kali terpantau.
Pengukuran suhu air bahang yang dilakukan dalam pemantauan lapangan tercatat berkisar antara 35,8°C hingga 40°C pada sejumlah titik pembuangan.
Di Desa Suak Puntong, warga juga mendokumentasikan debu yang menempel pada tanaman di sekitar rumah serta masuk ke dalam rumah, pakaian, makanan, dan sumber air.
APEL Green Aceh menyatakan berbagai temuan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dan pemantauan oleh instansi berwenang untuk mengetahui kondisi lingkungan secara objektif dan ilmiah.
Kasus ISPA dan Penyakit Kulit
Laporan tersebut turut mencantumkan data kesehatan masyarakat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan data yang dikutip APEL Green Aceh, terdapat kenaikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kawasan Ring 1, dari 512 kasus pada 2024 menjadi 728 kasus pada 2025.
Selain itu, tercatat akumulasi 457 kasus penyakit kulit sepanjang 2023–2025.
Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mengatakan pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan teknis pemerintah dalam mengawasi operasional pembangkit.
“Kami tidak meminta Komnas HAM mengambil alih kewenangan teknis Kementerian Lingkungan Hidup atau Kementerian ESDM. Yang kami minta adalah lembaga ini memeriksa dimensi hak asasi dari persoalan yang sudah kami dokumentasikan selama berbulan-bulan,” kata Rahmad, Selasa (15/09/2026).
Pihaknya meminta Komnas HAM RI untuk meregistrasi dan menindaklanjuti pengaduan, melakukan pemantauan serta peninjauan lapangan di desa-desa Ring 1, dan meminta keterangan dari warga, kedua operator PLTU, pemerintah daerah, serta instansi terkait di tingkat pusat.
Informasi yang diminta untuk ditelusuri antara lain hasil pemantauan emisi cerobong melalui Continuous Emission Monitoring System (CEMS) serta hasil pemantauan kualitas air laut di sekitar titik pembuangan air pendingin.
Hak Masyarakat Menjadi Fokus Pengaduan
Pengaduan ini diarahkan untuk memastikan bahwa persoalan di sekitar kedua PLTU tidak hanya dilihat dari aspek teknis operasional pembangkit, tetapi juga dari kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah yang berpotensi terdampak.
Melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh, APEL Green Aceh berharap Komnas HAM RI dapat mengetahui kondisi faktual di lapangan, mendengar keterangan masyarakat dan para pihak, memeriksa respons pemerintah maupun operator, serta menentukan ada atau tidaknya persoalan HAM yang memerlukan tindakan lebih lanjut sesuai kewenangan Komnas HAM RI.
“Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kondisi lingkungan dan pemenuhan hak mereka. Karena itu, kami berharap Komnas HAM dapat turun langsung dan mendengar masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas PLTU,” ujarnya.(TH05)













