Banda Aceh. RU – Warga Banda Aceh yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat kesempatan melunasi kewajiban dengan potongan pokok pajak hingga 75 persen.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga menghapus seluruh sanksi administratif atau denda.
Program yang digagas Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal itu berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001-2012 mendapat pengurangan pokok 75 persen, sedangkan periode 2013-2025 memperoleh potongan 50 persen.
Seluruh denda atas tunggakan tersebut dihapuskan 100 persen.
“Kebijakan ini bukan semata-mata soal memberikan pengurangan pajak, tetapi kita ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang kita ringankan,” ujar Illiza saat memaparkan program tersebut di Balpekes Aceh, Senin (14/09/2026).
Data Pemko Banda Aceh mencatat piutang PBB-P2 periode 2001-2012 mencapai Rp 36,54 miliar.
Sementara piutang periode 2013-2025 mencapai Rp 99,61 miliar.
Melalui program keringanan itu, pemerintah memproyeksikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 9,13 miliar dari periode 2001-2012 dan Rp 49,80 miliar dari periode 2013-2025.
Illiza mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.
“Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga, dan apa yang kita kumpulkan nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta kesejahteraan Kota Banda Aceh,” ucap Illiza.
Menurut dia, pelunasan tunggakan tidak hanya membantu wajib pajak menuntaskan kewajiban, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.(RSR12)













