Lhoksukon. RU – Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh Utara diberhentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Ditutupnya empat SPPG itu lantaran keempat dapur penyedia MBG itu belum mengantongi sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) walaupun sudah beroperasi beberapa bulan lalu.
Dalam surat BGN bernomor 4038/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026 menyebutkan, pemberhentian sementara terhadap SPPG tersebut dengan kategori ‘sanksi sedang’dengan seluruh hak operasionalnya dalam jangka waktu maksimal 20 hari kalender. Sanksi itu berlaku sejak tanggal surat tersebut dikeluarkan.
Surat itu juga meminta Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat tersebut.
Lalu pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah, dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian bunyi surat tersebut.(TH05)













