Jakarta. RU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
“Selama dua hari, Rabu-Kamis (9-10/09/2026), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi secara marathon,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/09/2026).
Tiga lokasi yang disasar di antaranya merupakan rumah Wakil Rektor (Warek) I, II, dan IV. Selain itu, turut digeledah rumah salah satu dosen.
Selain pihak Unsoed, tim Lembaga Antirasuah juga menggeledah ruangan Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie, serta rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.
“Adapun, penggeledahan di ruangan Sekda karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP).
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/08/2026) lalu.
Selain itu, Lembaga Antirasuah itu juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan calon mahasiswa baru.
“Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka,” kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Jumat (21/08/2026) lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(TH05/Okezone)













