Banda Aceh. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh mengatakan telah memeriksa 14 saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi program beasiswa BPSDM Aceh, dimana keterangan para saksi ini mendukung pembuktian dakwaan yang diajukan terhadap empat terdakwa.
“Dari beberapa saksi yang sudah kami panggil dan sudah memberikan keterangan, sejauh ini keterangannya mendukung pembuktian sebagaimana dakwaan kami,” kata Kasipidsus Kejari Banda Aceh, Aulia, Jumat (11/09/2026).
Aulia mengatakan para saksi yang dihadirkan berkaitan langsung dengan program beasiswa, mulai dari mahasiswa penerima hingga pihak BPSDM Aceh.
Menurut Aulia, keterangan para saksi antara lain berkaitan dengan pencairan dana program beasiswa serta mahasiswa yang menjalani pendidikan di Universitas Syiah Kuala (USK) dan Universitas Rhode Island (URI) di Amerika Serikat.
Ia mengatakan keterangan tersebut berkaitan dengan materi dakwaan jaksa mengenai dugaan penggelembungan harga atau mark up serta dugaan perbuatan fiktif dalam program beasiswa.
Ia mengatakan, pemeriksaan saksi di persidangan masih berlanjut, dan JPU akan menghadirkan saksi-saksi lainnya yang berkaitan dengan program beasiswa untuk mendukung pembuktian dakwaan dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Syaridin selaku Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Chalili Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Pengembangan SDM BPSDM Aceh, Reza Hidayat Syah selaku Kepala Subbidang Pengembangan SDM Non-Aparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Eva Triani selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.(TH05)













