Banda Aceh. RU – Persoalan dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kedua pihak sepakat berdamai setelah difasilitasi Polsek Baiturrahman, Selasa, 8 September 2026 malam.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan, perdamaian ditempuh setelah pihaknya menerima laporan dugaan pencurian yang terjadi di rumah sakit tersebut.
“Kami telah melakukan restorative justice terkait laporan kasus pencurian barang berharga milik salah satu keluarga pasien yang terjadi di RS Harapan Bunda,” kata AKP Samandari, Rabu (09/09/2026).
Menurut dia, kesepakatan telah dituangkan dalam surat perdamaian dan ditandatangani kedua pihak.
Keluarga pelapor juga mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Baiturrahman.
“Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani. Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban,” ujarnya.
Samandari berharap penyelesaian tersebut dapat memulihkan keadaan sekaligus menjaga hubungan baik di antara kedua pihak.
“Harapan kami dalam perdamaian kasus pencurian melalui keadilan restoratif (restorative justice) adalah memulihkan keadaan korban dan menciptakan keharmonisan sosial tanpa menuntut apa pun di kemudian hari,” katanya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Arabi (47), warga Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, melaporkan dugaan kehilangan barang milik kakaknya, Wardiana, ke Polsek Baiturrahman pada Kamis, 20 Agustus 2026 malam.
Barang yang dilaporkan hilang berupa tas berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta, telepon seluler, dan sejumlah surat berharga.
Kehilangan disebut terjadi di kamar VIP Nomor 206 RS Harapan Bunda sekitar pukul 03.00 WIB pada hari yang sama.
Keluarga pasien kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada media setelah mengaku menunggu hampir 20 hari tanpa penyelesaian yang diharapkan dari pihak rumah sakit.
Perkara itu akhirnya diselesaikan melalui restorative justice yang difasilitasi Polsek Baiturrahman hingga kedua belah pihak menyepakati perdamaian.(R10)













