1 Tanah Wakaf Aceh Besar Sudah Bersertifikat, Target 200 Bidang Dikejar

Wabup Syukri A Jalil menerima penyerahan 31 sertifikat tanah wakaf di Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho. Selasa 8 September 2026 [Dok. MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Sebanyak 31 bidang tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar telah berhasil disertifikasi melalui kolaborasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kantor Pertanahan, dan sejumlah pihak terkait.

Wakil Bupati Aceh Besar H Syukri A Jalil mengapresiasi langkah tersebut karena sertifikasi memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

“Kita tentunya dari Pemkab Aceh Besar sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kejari Aceh Besar, Kantor Pertanahan Aceh Besar serta seluruh pihak yang terkait dalam memfasilitasi dan mensertifikasi tanah waqaf ini,” kata Syukri saat penyerahan 31 sertifikat tanah wakaf di Kantor Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (09/09/2026).

Dari target 150 hingga 200 bidang, baru 31 tanah wakaf yang rampung.

Puluhan bidang tersebut tersebar di Kecamatan Darul Imarah, Darussalam, Indrapuri, Ingin Jaya, Kuta Malaka, Lhoknga, Montasik, dan Seulimeum.

Syukri berharap sertifikasi dilanjutkan terhadap tanah wakaf lain yang belum memiliki legalitas untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita berharap bagi tanah waqaf yang belum bersertifikat agar dapat berusaha dan berupaya serta bekerja sama untuk disertifikasi secepat mungkin,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar Dr Ramlan SH MH QRMP mengatakan pihaknya tetap berkomitmen mempercepat proses tersebut.

“Menjelang masa purna bakti, kami tetap berkomitmen untuk mendorong percepatan proses sertifikasi tanah waqaf di Kabupaten Aceh Besar. Kita berharap semakin banyak tanah waqaf yang dapat disertifikasi sehingga memiliki kepastian dan perlindungan hukum,” ucap Ramlan.

Kajari Aceh Besar Dr Wisnu Murtopo Nur Muhammad SH MH menilai sertifikasi diperlukan untuk menghindari potensi sengketa sekaligus memastikan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya.

“Sertifikasi tanah waqaf ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari, sehingga tanah waqaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.(*)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...