Banda Aceh. RU – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Lam Leupung, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Pria berinisial M (24), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh itu ditangkap pada Rabu, (02/09/2026) di kawasan Desa Punge Blangcut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BL 6412 JL yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP M Rochli Hanafi mengatakan, M merupakan DPO dalam perkara yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/21/VII/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh tertanggal 15 Juli 2026.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.(TH05)













