Langsa. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menahan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan drainase lingkungan Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa tahun anggaran 2023.
Proyek tersebut bersumber dari APBK dengan pagu anggaran Rp1.755.607.122.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NZ selaku penyedia, MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya dan SWN selaku Konsultan Pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Adi Tyogunawan, menyampaikan, penanganan perkara ini telah dimulai sejak November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-04/L.1.13.FD.1/11/2025 tanggal 17 November 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada sejumlah item pekerjaan.
Sementara, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dilibatkan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
”Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63,” ungkap Kajari.
Setelah menetapkan status tersangka, penyidik Kejari Langsa langsung menahan keempat tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa, terhitung sejak 8 September 2026.
Kajari menyebutkan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, secara subsidair para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Langsa menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta maupun alat bukti baru.(TH05)













