Kutacane. RU – Kepolisian Resor Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika berupa 4,7 kilogram ganja dan 90,97 gram sabu dari dua kasus yang diungkap di wilayah tersebut.
Pemusnahan berlangsung di halaman Markas Polres Aceh Tenggara, Rabu (09/09/2026), setelah barang bukti menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan, pemusnahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” kata Rujiyanto.
Kasus pertama terkait peredaran sabu di Desa Lawe Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas, yang diungkap pada 21 Juli 2026.
Polisi menyita 105,22 gram sabu dan menetapkan SR alias PG dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Dari barang bukti tersebut, 10,05 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
Sementara 90,97 gram dimusnahkan.
Kasus kedua menyangkut peredaran ganja di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, pada 7 Agustus 2026.
Polisi mengamankan SJL alias U sebagai tersangka serta menyita 4.700 gram atau 4,7 kilogram ganja.
Sebanyak 68,55 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan 4.631,45 gram lainnya dimusnahkan.
Menurut Rujiyanto, pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan.
Upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga diperlukan untuk menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Bupati Aceh Tenggara M. Salim Fakhry mengapresiasi langkah kepolisian tersebut.
Ia menilai pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Tenggara yang terus melakukan upaya pemberantasan narkotika. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dan masyarakat Aceh Tenggara dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Salim.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane Mohammad Purnomo Satriyadi, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah .(AFW11)













