Banda Aceh. RU – Pengembangan kasus pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lain di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Tersangka BH alias Ampor Tear (51) mengakui kedua perbuatannya saat diperiksa penyidik.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan, BH mengaku mencuri di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4 serta rumah Muhaimil Mubaraq (19) di Dusun Pola Yasa Blok G, Kajhu.
“Aksi pertama terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu, yang diketahui pada Sabtu, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Korban saat itu sedang menyapu halaman dan melihat jaket miliknya yang dijemur sudah tidak ada,” kata Riyan.
Dari rumah Azwar, pelaku membawa sejumlah peralatan rumah tangga dan usaha dengan kerugian sekitar Rp3,2 juta.
Sementara dari rumah Muhaimil, pelaku membawa kompor gas, tabung gas, mesin cuci, pompa air, baterai mobil, laptop, kulkas, AC, pelek mobil serta sejumlah barang lainnya.
Peristiwa pada Rabu, 5 Agustus 2026 itu menyebabkan kerugian sekitar Rp14,4 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas dan lemari kayu.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku dan pengawasan penyidikan serta manajemen penyidikan tetap Satreskrim lakukan asistensi,” ucap Kompol Dizha, Senin (07/09/2026).
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain.
Tersangka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(R10)













