Kutacane. RU – Keluarga terpidana perkara korupsi pengadaan 200 ekor sapi pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Pembayaran dilakukan secara tunai oleh perwakilan keluarga terpidana berinisial MR atau M Rapi di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tenggara, Selasa, 1 September 2026.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Aceh Tenggara Saiful Bahri Limbong mengatakan, pembayaran tersebut merupakan kewajiban MR berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pembayaran ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan 200 ekor sapi tahun 2019,” kata Saiful, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (02/09/2026).
Setelah menerima pembayaran, petugas menghitung uang tersebut dan membuat berita acara.
Selanjutnya, Kejari Aceh Tenggara menyetorkannya ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Kutacane.
Berawal dari pengadaan 200 sapi
Perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan 200 ekor sapi menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dengan nilai anggaran sekitar Rp2,378 miliar pada 2019.
MR sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui Putusan Nomor 5544 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, Mahkamah Agung menyatakan MR bersalah.
Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Selain pidana tersebut, MR diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Kewajiban itu kini telah dipenuhi oleh keluarganya.
Dalam perkara ini terdapat tiga terpidana, yakni MR, A yang merupakan Direktur CV MRM, serta M yang saat perkara berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara.(AFW11)













