Banda Aceh. RU – Polisi mengamankan 600 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diduga diangkut menggunakan mobil Kia Travello di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Penindakan dilakukan Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, dua orang berinisial T.YUN (34) dan T.YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, turut diamankan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, ratusan liter BBM tersebut ditemukan di dalam kendaraan.
“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” ujar Kompol Miftahuda, Rabu (02/09/2026).
Selain BBM, polisi menyita satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar tersebut.
Kendaraan yang digunakan juga diamankan, yakni Kia Travello warna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH.
Berawal dari patroli SPBU
Kasus itu terungkap setelah personel Unit III Tipidter melakukan patroli di sejumlah SPBU di Banda Aceh pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Patroli dilakukan menyusul kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang di beberapa SPBU.
Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat Kia Travello bernomor polisi BL 1786 AAH.
Polisi kemudian berkomunikasi dengan pengemudi dan memperoleh nomor kontaknya.
Sehari berikutnya, Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 08.38 WIB, seseorang yang diketahui merupakan kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter.
Ia menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sekitar satu ton yang disebut telah disimpan di rumah.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi.
Pada Senin 31 Agustus 2026 malam, yang bersangkutan diketahui membawa BBM tersebut ke Desa Blang Oi menggunakan Kia Travello.
Setibanya kendaraan di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jeriken berisi sekitar 600 liter Bio Solar subsidi.
Kedua orang yang berada dalam kendaraan kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Kia Travello BL 1786 AAH, tiga drum biru berisi Bio Solar subsidi, dua jeriken putih berisi BBM serupa, serta satu mesin pompa.
Penyidikan berlanjut
Kompol Miftahuda mengatakan penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk peran masing-masing pihak serta asal dan peruntukan bahan bakar yang diamankan.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi, serta penyediaan dan pendistribusiannya yang mendapat penugasan dari pemerintah.(R10)













