Kutacane. RU – Tiga pria ditangkap polisi karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit Desa Pasir Nunggul, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin, 24 Agustus 2026.
Ketiganya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bersama Unit Reskrim Polsek Lawe Alas sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Mereka masing-masing berinisial S.A. (39) dan J.M. (39), warga Desa Pasikh Pekhmate, serta J (35), warga Desa Lawe Kuta Cingkam, Kecamatan Lawe Alas.
Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan sabu yang disimpan di atas pelepah pohon sawit.
Barang bukti tersebut terdiri atas dua plastik klip yang masing-masing berisi lima bungkus sabu dengan berat bruto 0,85 gram dan 0,68 gram.
Polisi juga menyita satu paket sabu seberat bruto 0,10 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya mengakui barang terlarang tersebut merupakan milik mereka.
Polisi menyebut mereka juga mengaku menjual dan menguasai sabu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Ipda Patar mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” kata Patar kepada rahasiaumum.com Kamis (27/08/2026).
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(AFW11)













