Banda Aceh. RU – Perencana Ahli Utama Bappeda Aceh, T Ahmad Dedek, mengatakan sejumlah instansi telah melakukan penanganan permanen dampak bencana banjir besar, meski masih berada dalam masa tanggap darurat yang berakhir pada Juni 2026.
Ia menyebut, hasil perhitungan pemerintah menunjukkan nilai kerusakan akibat bencana di seluruh Aceh mencapai Rp100,7 triliun. Sementara kerugian diperkirakan mencapai Rp37,6 triliun.
“Dari total kerusakan dan kerugian tersebut, kebutuhan penanganan diperkirakan mencapai Rp153,2 triliun. Angka itu mencakup kebutuhan pemulihan berbagai sektor terdampak, termasuk pembangunan kembali fasilitas yang rusak.
Rinciannya, kebutuhan untuk kewenangan pemerintah pusat mencapai Rp41,7 triliun, kewenangan pemerintah provinsi Rp21,9 triliun, sedangkan kewenangan kabupaten/kota mencapai Rp60,5 triliun. Adapun sumber pendanaan lainnya, termasuk sektor swasta, diperkirakan sekitar Rp28 triliun,” ujarnya dikutip Rabu (19/08/2026).
Untuk kewenangan pusat, pemerintah telah menyediakan anggaran Rp58,9 triliun melalui keputusan Menko terkait penanganan pascabencana. Namun, sebagian anggaran tersebut juga digunakan untuk kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Sedangkan kebutuhan rehab-rekon yang menjadi kewenangan provinsi mencapai Rp21,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat baru menyediakan sekitar Rp7,5 triliun, termasuk Rp1,1 triliun pada 2026. Dengan demikian, kata dia, masih terdapat kekurangan sekitar Rp13,2 triliun.
Selain itu, Ahmad Dadek menyebutkan terdapat sekitar 50.880 rumah rusak berat. Namun, rumah huntap yang baru disiapkan disebut sekitar 1.927 unit atau sekitar 4,8 persen.
“Jadi sampai sekarang ini belum maksimal dalam pemenuhan hunian tetap,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebutkan jalan yang sudah ditangani secara permanen mencapai 21 ruas jalan dan jembatan dua unit yang telah permanen.(TH05)













