Langsa. RU – Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEUBRAK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa segera mengungkap dan menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap kepala sekolah (Kepsek) penerima program revitalisasi pendidikan PAUD, SD dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.
Inisiator GEUBRAK, Wahyu Ramadana, mengatakan pihaknya akan mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
“Karena program revitalisasi pendidikan seharusnya menjadi upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah ini telah mencederai dunia pendidikan di Kota Langsa,” kata Wahyu, dikutip Selasa (18/08/2026).
Ia pun meminta Kejari Langsa mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan ASN, pemerintah maupun pihak luar dinas dan sekolah dalam pelaksanaan program tersebut, yang diduga ikut melakukan intervensi, pemaksaan maupun permintaan sejumlah uang kepada kepala sekolah.
“Jangan hanya berhenti pada pihak tertentu. Jika ada oknum lain yang terlibat, harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Ia menyebut anggaran program revitalisasi pendidikan untuk PAUD, SD dan SMP di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa mencapai sekitar Rp60 miliar.
“Besarnya anggaran tersebut harusnya digunakan sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.(TH05)













