Langsa. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Sopian Hamid, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) penerima bantuan revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan Kejari Langsa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-02/L.1.13/Fd.1/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Kepala Kejari Langsa melalui Kasi Intelijen Mhd. Hendra Damanik mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.
“Berdasarkan surat permintaan keterangan yang diterbitkan Kejari Langsa tertanggal 10 Agustus 2026, hari ini kita panggil Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa untuk dimintai keterangan,” kata Hendra dikutip Jumat (14/08/2026)
Menurut Hendra, penyelidikan difokuskan pada dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah yang menerima bantuan revitalisasi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.
“Penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap kepala sekolah selaku penerima bantuan penggunaan dana revitalisasi sekolah PAUD, SD dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Untuk diketahui, program bantuan revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kota Langsa ini mencakup ratusan satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD hingga SMP, dengan total pagu anggaran untuk seluruh penerima bantuan tersebut sekitar Rp 60 miliar.
Dalam proses penyelidikan ini, Kejari Langsa belum mengungkap pihak yang diduga melakukan pemerasan maupun besaran uang yang diminta dari para kepsek penerima dana dimaksud.(TH05)













