Banda Aceh. RU – Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, menilai sikap Inspektorat Aceh yang tidak segera melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara dana penyimpangan pengadaan peralatan Teknik Kendaraan Ringan Otomotif pada Dinas Pendidikan Aceh yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024, sebagai bentuk upaya menghalangi penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Askhalani menyebut, permintaan perhitungan kerugian keuangan negara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kepada Inspektorat Aceh telah disampaikan sejak 2025. Bahkan, surat tersebut kembali diperbarui pada Februari 2026.
Namun hingga kini, perhitungan kerugian negara tersebut disebut belum juga dilakukan.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 21, sikap pihak Inspektorat yang tidak bersedia mengaudit, sama saja dengan menghalang-halangi proses penyidikan,” kata Askhalani, dikutip Rabu (12/08/2026).
Ia menduga, ada kepentingan tertentu yang menyebabkan proses audit tersebut tidak segera dilakukan. Namun, dugaan itu harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kalau memang tidak bersedia melakukan audit sebagaimana permintaan Kejati, harus berkirim surat dan menyebutkan alasannya. Tapi kalau menggantung peristiwa pidana yang sedang dilakukan Kejati dan tidak bersedia audit dengan berbagai alasan, patut diduga ada kepentingan tertentu dalam proses penyelidikan berkas,” ujarnya.
Seperti diketahui,K ejati Aceh telah mulai menangani dugaan persoalan bantuan atau pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut sejak 2024.
Menurutnya, pada November 2025 Kejati Aceh telah menyampaikan permintaan kepada Inspektorat Aceh untuk menghitung kerugian keuangan negara. Permintaan tersebut kemudian diperbarui pada Februari 2026.
“Jadi, Kejati sudah mulai melakukan proses penyelidikan dari 2024. Kemudian pada 2025 mereka mengirimkan permintaan audit menghitung kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Aceh. Tapi sampai sekarang belum bersedia melakukan kegiatan untuk menghitung kerugian keuangan negara,” kata Askhalani
Lebih lanjut, Askhalani menegaskan perkara tersebut tidak semestinya diarahkan kepada pihak sekolah atau kepala sekolah sebagai penerima barang.
“Ini bukan kesalahan sekolah. Perlu dikunci nanti bahwa ini bukan kesalahan kepala sekolah, bukan kesalahan sekolah, karena mereka hanya penerima barang,” katanya.
Menurutnya, pihak yang perlu didalami dalam perkara tersebut adalah pihak di Dinas Pendidikan serta kontraktor atau perusahaan penyedia barang.
“Yang harus bertanggung jawab itu orang Dinas Pendidikan dan kontraktor penyedia barang, beserta orang-orang yang diduga mengambil keuntungan dari success fee program atau proyek yang bersumber dari dana DAK,” ujarnya.(TH05)













