Modus Pura-pura Tanya Alamat, RWN Curi 7 Karung Beras

Tampak apparat bersamaa tersangka kasus pencurian yang diamankan di Polres Aceh Selatan. Minggu 9 Agustus 2026 [Dok. Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Kesempatan saat pemilik toko melayani pelanggan lain dimanfaatkan RWN (34) untuk membawa kabur tujuh karung beras dari Toko Grosir UD Zaffira Jaya, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Pria asal Aceh Barat itu sebelumnya berpura-pura menjadi pembeli.

Ia kemudian mengambil tujuh karung beras kemasan 15 kilogram merek Yushima yang telah diletakkan di atas sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 5581 EBA.

Aksi tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

RWN datang ke toko menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan menanyakan harga sejumlah jenis beras.

Setelah mengambil tujuh karung beras, pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada pemilik toko, Syarifah Zukhria (36).

Pada saat bersamaan, seorang pelanggan lain datang untuk berbelanja.

Setelah mengambil tujuh karung beras dan meletakkannya di sepeda motor yang dipergunakan, lalu terduga pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban Syarifah Zukhria (36) dan pada saat itu pula korban juga didatangi pelanggan lainnya untuk berbelanja.

Terduga pelaku menggunakan kesempatan tersebut untuk kabur dari toko grosir UD. Zaffira Jaya menggunakan sepeda motor yang digunakannya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Lueng Bata melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata tertanggal 5 Agustus 2026.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri membenarkan penangkapan RWN di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (09/08/2026) dini hari.

“Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Ini merupakan kerjasama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan,” ucap AKP Jufri kepada wartawan.

Menurut Jufri, polisi terus memburu pelaku setelah menerima laporan.

Penyelidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama sejumlah Polres jajaran Polda Aceh hingga diketahui RWN akan menuju Kabupaten Aceh Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Lueng Bata kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan serta memberikan ciri-ciri pelaku dan identitas kendaraan yang digunakan.

“Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Kini terduga pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolsek.

RWN bersama sepeda motornya kini diamankan di Polsek Lueng Bata. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 477 KUHP.

Dari hasil interogasi, polisi juga mendapati RWN diduga pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah lokasi, yakni Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng, dan Batoh.(R10)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...