Meulaboh. RU – PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) menggugat Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait penghentian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh.
Dalam gugatan tersebut, PT MPM juga menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp1.244.379.591 atau sekitar Rp1,2 miliar.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banda Aceh, gugatan tersebut didaftarkan pada 26 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 14/G/2026/PTUN.BNA.
Dalam petitumnya, PT MPM meminta majelis hakim menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 456 Tahun 2026 tentang pembatalan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 385 mengenai pengangkatan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT MPM sebagai pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penggugat juga meminta agar tergugat menghentikan seluruh pelaksanaan objek sengketa selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Selain itu, PT MPM memohon majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 465 Tahun 2026 tentang pembatalan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 385 mengenai pengangkatan PT MPM sebagai Badan Usaha Pelabuhan pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh
PT MPM juga meminta majelis hakim mewajibkan Bupati Aceh Barat mencabut keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa, memulihkan kedudukan hukum penggugat seperti sebelum keputusan tersebut diterbitkan, serta menghukum tergugat membayar kompensasi kerugian sebesar Rp1.244.379.591.(TH05)













