Blangpidie. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk kendaraan yang berulang kali mengisi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau dikenal sebagai “mobil siluman”.
Bupati Abdya Safaruddin menegaskan setiap pelanggaran yang terbukti akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
“Kalau nanti masih ditemukan kendaraan yang berulang kali mengisi BBM bersubsidi, kasus tersebut akan langsung kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Safaruddin di Blangpidie, Sabtu (01/08/2026).
Menurut Safaruddin, antrean panjang di tiga SPBU di Abdya dipengaruhi keterbatasan kuota BBM bersubsidi dan diduga diperparah oleh praktik pengisian berulang yang mengurangi jatah masyarakat.
“Persoalan utama adalah antrean panjang… kami berharap Pertamina dapat memberikan perhatian terhadap penambahan kuota BBM bagi Abdya agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, sehingga persoalan antrean panjang dapat segera teratasi,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Abdya mengusulkan penambahan kuota BBM sekaligus menerapkan sistem prioritas pengisian.
Truk 10 roda dibatasi maksimal Rp1 juta, kendaraan bermesin diesel maksimal Rp650.000, sedangkan angkutan umum seperti Hiace dan L300 diprioritaskan dengan menunjukkan rute perjalanan.
Ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut LPG, bus, serta kendaraan layanan publik lainnya tetap mendapat prioritas hingga tangki penuh.
“Kami ingin menciptakan sistem yang lebih tertib… sehingga aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal meski pasokan BBM bersubsidi masih terbatas,” kata Safaruddin.
Ia menambahkan, antrean panjang juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, terutama sopir angkutan umum yang harus menunggu berjam-jam.
“Keselamatan masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujarnya.
Pemkab Abdya akan menerbitkan surat edaran bagi seluruh SPBU dengan pengawasan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, tim pengawas akan ditempatkan di setiap SPBU untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tertib.
“Setiap pihak wajib mematuhi aturan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Safaruddin.
Ia berharap kebijakan tersebut membuat penyaluran BBM bersubsidi lebih tertib, adil, dan tepat sasaran sehingga antrean panjang tidak lagi menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat setiap hari.
“Kami tidak akan membiarkan praktik yang merugikan masyarakat terus terjadi,” pungkas Safaruddin.(T08)













