Polres Lhokseumawe Tegas Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. Selasa 7 Oktober 2025. [Foto Dok: Polres Lhokseumawe/rahasiaumum.com]

Lhokseumawe. RU – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), baik bersubsidi maupun non-subsidi, tanpa izin resmi dari pemerintah.

Imbauan itu disampaikan melalui spanduk bertuliskan “STOP Penyalahgunaan BBM” yang terpasang di berbagai titik strategis, termasuk sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

AKBP Ahzan menegaskan, tindakan seperti pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM tanpa izin dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai Pasal 53 huruf B dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ia berharap masyarakat bijak dan mematuhi aturan distribusi BBM agar bantuan subsidi tepat sasaran.

“Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempermainkan distribusi BBM bersubsidi. Bantuan pemerintah ini harus tepat sasaran demi kesejahteraan bersama,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (07/10/2025).

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya preventif Polres Lhokseumawe menjaga stabilitas ketersediaan BBM serta mencegah praktik penimbunan yang merugikan masyarakat.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...