Aceh Besar. RU – Sebanyak 13 kanopi toko yang berdiri di atas fasilitas umum serta lapak pedagang ikan yang memanfaatkan saluran drainase di kawasan Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, ditertibkan petugas, Kamis (30/07/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bersama personel Pomdam Iskandar Muda dan unsur Muspika Darussalam.
Keberadaan lapak di atas drainase depan Kampus Chik Pante Kulu dinilai mengganggu ketertiban umum, membahayakan pengguna jalan, menghambat arus lalu lintas, serta berpotensi menyebabkan genangan saat hujan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA mengatakan, penertiban merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Selama ini para pedagang telah cukup lama berjualan di atas saluran drainase sehingga menyebabkan saluran tersumbat dan memicu genangan ketika hujan. Hari ini kami tertibkan agar fungsi fasilitas umum kembali seperti semula. Ruang publik adalah hak seluruh masyarakat, bukan hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi,” ujar Muhajir.
Ia menegaskan, pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin akan terus ditertibkan.
Selain penegakan aturan, pihaknya juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban di Aceh Besar,” pungkasnya.(*)













