Takengon. RU – Personel Satreskrim Polres Aceh Tengah menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Sabtu, 25 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 300 karung material yang diduga mengandung emas beserta sejumlah peralatan tambang.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Tim gabungan bersama aparatur kampung kemudian melakukan penyisiran ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan seorang pun penambang. Meski demikian, polisi menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga digunakan sebagai pos kegiatan para penambang.
Tak jauh dari bangunan tersebut terdapat lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter yang diduga menjadi titik pengambilan material mengandung emas.
Temuan terbesar berada di sekitar lubang galian, yakni sekitar 300 karung berisi campuran tanah dan batu, masing-masing dengan berat sekitar 10 kilogram.
Material tersebut diduga merupakan hasil penggalian yang siap diproses untuk mengambil kandungan emas.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan, di antaranya satu unit mesin blower beserta selang udara, gerobak dorong, kincir air pembangkit listrik, perangkat listrik tenaga surya, cangkul, sekop, rangkaian kayu penarik tali dari lubang galian, serta instalasi kabel listrik.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir mengatakan pihaknya masih memburu pelaku karena saat penggerebekan tidak ada aktivitas maupun pekerja yang ditemukan di lokasi.
“Kami akan mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan, data, serta alat bukti lainnya. Aparatur kampung maupun saksi-saksi yang mengetahui aktivitas tersebut juga akan dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (27/07/2026).
Polisi juga berjanji akan menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik modal, pengelola, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut.(TH05)













