Mualem Minta Penanganan Tambang Ilegal Diperkuat, BBM Akan Diputus

Foto bersama Forkopimda Aceh usai Rakor terkait penyelesaian masalah tambang illegal, di Kantor Gubernur. Kamis 23 Juli 2026 [Dok. Biro Adpim Setda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati penghentian pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi tambang ilegal sebagai salah satu langkah menekan aktivitas pertambangan tanpa izin di berbagai wilayah Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam rapat itu, Forkopimda juga menandatangani maklumat bersama mengenai penghentian aktivitas tambang ilegal.

“Selain itu, telah ditandangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,” kata Nurlis di Banda Aceh, Jumat (24/07/2026).

Menurut Nurlis, pembahasan mengenai penanganan tambang ilegal berawal dari keprihatinan Gubernur Mualem terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menilai penanganan persoalan tersebut memerlukan kerja sama lintas instansi, termasuk menghentikan distribusi BBM ke lokasi tambang ilegal.

“Untuk menanganinya diperlukan kerjasama dan berkolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” kata Ruddi.

Dalam rapat tersebut, Mualem meminta Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, memaparkan kondisi tambang ilegal di Aceh.

Berdasarkan pemaparan itu, pemerintah menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah daerah, di antaranya Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

Nasir menyebut aktivitas tambang ilegal menimbulkan berbagai dampak, mulai dari pencemaran lingkungan, potensi penggunaan merkuri, kerawanan sosial, risiko kecelakaan kerja, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah.

“Aktivitas tambang ilegal berdampak pada pencemaran lingkungan, potensi penggunaan bahan berbahaya (merkuri), kerawanan sosial dan konflik, resiko kecelakaan kerja, hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah,” kata Nasir.

Menurut Nasir, pemerintah telah melakukan sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta mendorong legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten/kota.

“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing,” ujarnya.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengakui aktivitas tambang ilegal di Aceh masih tinggi meski penegakan hukum terus dilakukan.

Karena itu, menurut dia, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci penanganan persoalan tersebut.

“Karena itu, dalam penanganannya dibutuhkan kerjasama yang kuat, kita berkolaborasi,” katanya.

Rapat Forkopimda ditutup dengan penandatanganan maklumat bersama yang berisi seruan penghentian aktivitas penambangan emas tanpa izin.

“Kami ingatkan dan serukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” tutupnya.(R10)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...