Langsa. RU – Personel Polres Langsa melalui Unit Jatanras menangkap pemuda berinisial ER (25), warga Alue Merbau, Langsa Timur, terkait dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kota Langsa.
Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Jatanras dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku,” kata Iptu M Abidinsyah, dikutip Rabu (22/07/2026).
Ia menjelaskan, pada Selasa (21/07/2026) sekitar pukul 01:30 Wib, tim Unit Jatanras memperoleh informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Berbekal informasi tersebut, petugas yang didampingi perangkat desa langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, pelaku kemudian diinterogasi terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan pada 15 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyembunyikan satu unit telepon seluler (ponsel) merk iPhone 11 warna putih di belakang rumahnya, tepatnya di dekat tumpukan botol dan kotak telur yang dibungkus menggunakan plastik.
Tak berhenti di situ, penyidik kembali mengembangkan pemeriksaan terhadap laporan polisi tertanggal 13 Juni 2026 terkait hilangnya handphone Oppo A58 warna hitam.
Pelaku mengaku telah menjual ponsel tersebut kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil melacak keberadaan barang tersebut dan mengamankan kembali handphone Oppo A58 sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi,” ungkap Kasat Reskrim.(TH05)













