Sinabang. RU – Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan sudah memeriksa 61 saksiterkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan irigasi di Kabupaten Simeulue yang kini telah menjerat dua tersangka.
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara terhadap dua tersangka yang saat ini sudah ditahan,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, dikutip Selasa (21/07/2026).
Sejumlah saksi yang diperiksa itu di antaranya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Dinas Pengairan Provinsi Aceh, serta masyarakat Desa Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Sementara, dua orang yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan irigasi di Desa Sigulai itu, mantan Kepala Desa Sigulai periode 2019 hingga 2025 berinisial S, dan pegawai negeri sipil pada Kantor Wilayah BPN Aceh berinisial DS.
Perkara ini berawal ketika pengadaan tanah seluas 88,52 hektare untuk pembangunan irigasi di Desa Sigulai dengan pagu anggaran Rp39,9 miliar yang dialokasikan pada Dinas Pengairan Aceh pada 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pengadaan tanah. Data awal menunjukkan ada 26 bidang terdiri 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang merupakan tanah desa.
Namun, dalam pelaksanaannya berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perorangan.
“Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik,” katanya.
Penerbitan sporadik dan dokumen pendukung lainnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen tersebut dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah
“Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian,” katanya
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian negara akibat dari perbuatan para tersangka mencapai negara Rp2,2 miliar lebih.
Perbuatan kedua tersangka, bertentangan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.(TH05)













