Haji Uma Surati Bahlil soal Izin Tambang di Beutong

Haji Uma Surati Bahlil
Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menunjukkan surat untuk Menteri Energi Sumber Daya Energi (ESDM) RI, Bahlil Lahaladia, terkait izin tambang di kawasan Beutong Ateuh Banggalang. [Foto: Haji Uma/Rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyurati Menteri Energi Sumber Daya Energi (ESDM) RI, Bahlil Lahaladia, terkait izin tambang di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. 

Haji Uma menyebutkan, suratnya tersebut sebagai upaya tindak lanjut atas laporan pengaduan dan aspirasi dari sejumlah tokoh dan unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang disampaikan langsung ke dirinya beberapa waktu sebelumnya. 

“Ini adalah upaya langkah tindak lanjut terhadap pengaduan dan aspirasi dari sejumlah unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, melalui surat yang kami terima beberapa waktu lalu yang berisi sikap penolakan terhadap izin tambang di wilayah tersebut,” ujar Haji Uma dikutip Kamis (16/07/2026).

Berdasarkan salinan surat yang diterima media, surat bernomor 129/10.2/B-1/DPDRI/VII/2026, tertanggal 14 Juli 2026, secara subtansial Haji Uma meminta agar Menteri ESDM mengevaluasi dan merekomendasi pencabutan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. 

Menurutnya, rekomendasi evaluasi dan pencabutan IUP tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, diantaranya yaitu adanya potensi timbulnya persoalan hukum karena penerbitan IUP baru di wilayah tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterbitkan pada 14 April 2020 yang membatalkan IUP PT. Emas Mineral Murni (EMM) dan melarang operasional penambangan di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dan Bener Meriah. 

Sementara lokasi IUP yang diterbitkan untuk PT. Alam Cempaka Wangi (Aceh Mineral Abadi) dan PT. Hasil Bumi Sembada, sebagian arealnya sangat berpotensi berada di kawasan di areal yang sama dengan PT. Emas Mineral Murni (EMM). 

Pertimbangan lain, Haji Uma menyebut adanya potensi cacat hukum dan prosedur dalam proses penerbitan IUP kedua perusahaan tambang tersebut di atas.

Terakhir, Haji Uma menyoroti sikap penolakan oleh masyarakat setempat yang kemudian berpotensi menjadi reaksi publik dan timbulnya aksi massa yang lebih luas di Aceh kedepannya. 

“Kami merekomendasi kepada Menteri ESDM untuk mencabut IUP di Beutong Ateuh Banggalang dengan dasar pertimbangan adanya potensi kecacatan hukum karena bertentangan dengan Putusan MA yang mencabut IUP serta melarang operasional pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang dengan sejumlah pertimbangan putusannya,” pungkas Haji Uma. 

“Mengacu pada Putusan MA terhadap PT EMM sebelumnya, IUP di Beutong Ateuh Banggalang mestinya tidak dapat diterbitkan. Karena itu, kami berharap masalah ini menjadi perhatian serius Pemerintah pusat melalui kementerian dan badan terkait,” ujarnya.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...