Meureudu. RU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan pengelolaan dana sumbangan masyarakat untuk penanganan bencana di Kabupaten Pidie Jaya belum disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Dana donasi tersebut dihimpun melalui Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada 2025. Hingga 31 Desember 2025, dana yang tersimpan pada dua rekening bendahara tanggap darurat mencapai Rp303.874.578,01.
“Dana tersebut masih berada pada rekening yang terpisah dari Rekening Kas Daerah dan belum diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah,” demikian tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025, dikutip Minggu (12/07/2026).
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa penatausahaan pendapatan hibah Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025 belum dilakukan secara optimal.
Akibatnya, hibah langsung untuk enam sekolah dasar negeri senilai Rp120 juta belum disahkan sebagai pendapatan daerah, sementara dana donasi masyarakat sebesar Rp303,87 juta belum diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Dalam laporannya, BPK menyebutkan Pemkab Pidie Jaya menganggarkan pendapatan hibah sebesar Rp255,17 juta dan merealisasikannya 100 persen. Namun, pemeriksaan menemukan masih terdapat kelemahan dalam penatausahaan pendapatan hibah.
Salah satu temuan berkaitan dengan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kepada enam sekolah dasar negeri di Kabupaten Pidie Jaya. Masing-masing sekolah menerima bantuan Rp20 juta dengan total Rp120 juta.
Enam sekolah penerima bantuan tersebut yakni SDN 1 Meurah Dua, SDN 2 Meurah Dua, SDN 3 Meurah Dua, SDN 5 Meurah Dua, SDN 2 Meureudu, dan SDN 8 Meureudu.
BPK menyatakan bantuan tersebut belum dicatat dan diakui sebagai tambahan Pendapatan Hibah. Penyebabnya, dana diterima tidak melalui Rekening Kas Daerah sehingga belum diterbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Daerah (SP2B).
Selain itu, Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebut belum mengetahui bahwa bantuan tersebut harus dilaporkan dan disahkan agar dapat dicatat dalam laporan keuangan daerah sebagai pendapatan hibah.
Atas kondisi tersebut, BPK menilai tertib administrasi penatausahaan dan pencatatan pendapatan hibah ini tidak terpenuhi.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Bupati Pidie Jaya memerintahkan Kepala BPKK memperbaiki penatausahaan pendapatan hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(TH05)













