Bahlil Janji, Gas Tahap Pertama dari Eksploitasi Blok Andaman Dialokasikan untuk Industri di Aceh

Bahlil Golkar
Menteri ESDM RI yang juga Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat menghadiri pelantikan Pengurus DPD Partai Golkar Aceh di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Sabtu (11/07/2026). [Foto: Golkar/Rahasiaumum.com]

Banda Aceh.. RU – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyatakan rencana pengelolaan gas dari Blok Andaman tidak akan dialihkan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun karena jarak sumur yang terlalu jauh dari pantai membuat biaya pembangunan pipa sangat mahal dan harga jual gas tidak kompetitif. 

“Sebagai gantinya, gas tahap pertama yang dieksploitasi nantinya sekitar 300 MMBtu akan didistribusikan ke PLN dan industri di Aceh, termasuk Pupuk Iskandar Muda (PIM),” janji Bahlil dalam keterangan yang disampaikan di Banda Aceh, Sabtu 11 Juli 2026.

Ia berdalih, jika pipa tetap dipaksakan dibangun dari sumur ke KEK Arun, harga jual gas bisa melonjak hingga lebih dari 10 USD per MMBtu, sehingga sulit bersaing secara komersial.

“Karena itu, pemerintah memilih menyalurkan produksi tahap awal untuk kebutuhan domestik di Aceh,” ungkapnya.

Soal pengalihan pengelolaan ke SKK Migas, Bahlil mengatakan konsesi Blok Andaman bukan dipegang Pertamina, melainkan oleh Mubadala Energy.

Dan terkait skema bagi hasil eksploitasi gas di Blok Andaman, ia menegaskan bahwa keputusan final belum diambil karena masih dalam pembahasan lintas pihak.

Sebelumnya diberitakan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyetujui Rencana Pengembangan Lapangan Pertama atau Plan of Development (POD I) Lapangan Tangkulo pada Wilayah Kerja (WK) South Andaman yang dioperasikan Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd.

Persetujuan itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas.

Dalam surat tersebut, SKK Migas diwajibkan mengupayakan pendapatan negara secara maksimal melalui negosiasi harga gas yang optimal dengan pembeli.

Selain itu, apabila terjadi perubahan skenario pengembangan, cadangan, atau produksi yang berdampak signifikan terhadap pendapatan negara, kontraktor melalui SKK Migas wajib mengajukan usulan perubahan POD I.

Mubadala Energy sebagai kontraktor juga diwajibkan menerapkan standar keselamatan kerja, menjaga pengelolaan lingkungan hidup, mengutamakan tenaga kerja dan produk dalam negeri, serta menyampaikan laporan pelaksanaan POD I secara berkala kepada SKK Migas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Namun hingga saat ini pemerintah belum mengungkapkan proyeksi angka bagi hasil bagi masing-masing pihak, dari sumberdaya alam Aceh tersebut.(TH05)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...