Bahlil Janji, Gas Tahap Pertama dari Eksploitasi Blok Andaman Dialokasikan untuk Industri di Aceh

Bahlil Golkar
Menteri ESDM RI yang juga Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat menghadiri pelantikan Pengurus DPD Partai Golkar Aceh di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Sabtu (11/07/2026). [Foto: Golkar/Rahasiaumum.com]

Banda Aceh.. RU – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyatakan rencana pengelolaan gas dari Blok Andaman tidak akan dialihkan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun karena jarak sumur yang terlalu jauh dari pantai membuat biaya pembangunan pipa sangat mahal dan harga jual gas tidak kompetitif. 

“Sebagai gantinya, gas tahap pertama yang dieksploitasi nantinya sekitar 300 MMBtu akan didistribusikan ke PLN dan industri di Aceh, termasuk Pupuk Iskandar Muda (PIM),” janji Bahlil dalam keterangan yang disampaikan di Banda Aceh, Sabtu 11 Juli 2026.

Ia berdalih, jika pipa tetap dipaksakan dibangun dari sumur ke KEK Arun, harga jual gas bisa melonjak hingga lebih dari 10 USD per MMBtu, sehingga sulit bersaing secara komersial.

“Karena itu, pemerintah memilih menyalurkan produksi tahap awal untuk kebutuhan domestik di Aceh,” ungkapnya.

Soal pengalihan pengelolaan ke SKK Migas, Bahlil mengatakan konsesi Blok Andaman bukan dipegang Pertamina, melainkan oleh Mubadala Energy.

Dan terkait skema bagi hasil eksploitasi gas di Blok Andaman, ia menegaskan bahwa keputusan final belum diambil karena masih dalam pembahasan lintas pihak.

Sebelumnya diberitakan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyetujui Rencana Pengembangan Lapangan Pertama atau Plan of Development (POD I) Lapangan Tangkulo pada Wilayah Kerja (WK) South Andaman yang dioperasikan Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd.

Persetujuan itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas.

Dalam surat tersebut, SKK Migas diwajibkan mengupayakan pendapatan negara secara maksimal melalui negosiasi harga gas yang optimal dengan pembeli.

Selain itu, apabila terjadi perubahan skenario pengembangan, cadangan, atau produksi yang berdampak signifikan terhadap pendapatan negara, kontraktor melalui SKK Migas wajib mengajukan usulan perubahan POD I.

Mubadala Energy sebagai kontraktor juga diwajibkan menerapkan standar keselamatan kerja, menjaga pengelolaan lingkungan hidup, mengutamakan tenaga kerja dan produk dalam negeri, serta menyampaikan laporan pelaksanaan POD I secara berkala kepada SKK Migas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Namun hingga saat ini pemerintah belum mengungkapkan proyeksi angka bagi hasil bagi masing-masing pihak, dari sumberdaya alam Aceh tersebut.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...