Banda Aceh. RU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 201.269 debitur di Aceh yang terdampak bencana banjir dan longsor pada November 2025, memperoleh keringanan kredit melalui program restrukturisasi.
Hingga Juni 2026, total kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi mencapai Rp 15,3 triliun.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pemberian perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan 10 Desember 2025 lalu,” kata Daddi dikutip Senin (13/07/2026)
Ia mengatakan, restrukturisasi kredit diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana agar memiliki kesempatan memulihkan kondisi ekonomi dan mempertahankan keberlangsungan usahanya.
“Hingga Juni 2026, PUJK perbankan di wilayah Provinsi Aceh telah merealisasikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak bencana sebesar Rp 15,3 triliun dengan total nasabah terdampak sebanyak 201.269,” katanya.(TH05)













