201.269 Debitur Korban Bencana Terima Keringanan Kredit

Logo OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 201.269 debitur di Aceh yang terdampak bencana banjir dan longsor pada November 2025, memperoleh keringanan kredit melalui program restrukturisasi.

Hingga Juni 2026, total kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi mencapai Rp 15,3 triliun.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pemberian perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan 10 Desember 2025 lalu,” kata Daddi dikutip Senin (13/07/2026)

Ia mengatakan, restrukturisasi kredit diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana agar memiliki kesempatan memulihkan kondisi ekonomi dan mempertahankan keberlangsungan usahanya.

“Hingga Juni 2026, PUJK perbankan di wilayah Provinsi Aceh telah merealisasikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak bencana sebesar Rp 15,3 triliun dengan total nasabah terdampak sebanyak 201.269,” katanya.(TH05)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...