Terdakwa Penista Agama Divonis 2 Tahun Penjara

sidang penista agama
Terdakwa Dedi Saputra saat disidang dalam perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Banda Aceh. [Foto: Dok PN Bna/ Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh.RU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, terdakwa kasus penistaan agama dan penyebaran kebencian yang disiarkan melalui media sosial TikTok.

“Terdakwa Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap majelis hakim ketua, Fauzi saat membacakan putusan, Jumat (10/07/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dedi Saputra dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama dengan menyiarkan serta menyebarluaskan konten bermuatan permusuhan dan kebencian terhadap agama melalui sarana teknologi informasi.

Perkara ini berawal dari unggahan video melalui akun TikTok @tersadarkan5758 yang dinilai mengandung unsur penistaan agama dan memicu penyebaran kebencian.

Menurut JPU, terdakwa mengunggah sejumlah video pada platform TikTok yang memuat unsur permusuhan terhadap agama sehingga menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat Aceh.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia,” kata jaksa saat sidang penuntutan beberapa waktu lalu.Terdakwa Penista Agama Divonis 2 Tahun Penjara

Banda Aceh.RU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, terdakwa kasus penistaan agama dan penyebaran kebencian yang disiarkan melalui media sosial TikTok.

“Terdakwa Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap majelis hakim ketua, Fauzi saat membacakan putusan, Jumat (10/07/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dedi Saputra dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama dengan menyiarkan serta menyebarluaskan konten bermuatan permusuhan dan kebencian terhadap agama melalui sarana teknologi informasi.

Perkara ini berawal dari unggahan video melalui akun TikTok @tersadarkan5758 yang dinilai mengandung unsur penistaan agama dan memicu penyebaran kebencian.

Menurut JPU, terdakwa mengunggah sejumlah video pada platform TikTok yang memuat unsur permusuhan terhadap agama sehingga menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat Aceh.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia,” kata jaksa saat sidang penuntutan beberapa waktu lalu.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...