Terdakwa Penista Agama Divonis 2 Tahun Penjara

sidang penista agama
Terdakwa Dedi Saputra saat disidang dalam perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Banda Aceh. [Foto: Dok PN Bna/ Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh.RU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, terdakwa kasus penistaan agama dan penyebaran kebencian yang disiarkan melalui media sosial TikTok.

“Terdakwa Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap majelis hakim ketua, Fauzi saat membacakan putusan, Jumat (10/07/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dedi Saputra dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama dengan menyiarkan serta menyebarluaskan konten bermuatan permusuhan dan kebencian terhadap agama melalui sarana teknologi informasi.

Perkara ini berawal dari unggahan video melalui akun TikTok @tersadarkan5758 yang dinilai mengandung unsur penistaan agama dan memicu penyebaran kebencian.

Menurut JPU, terdakwa mengunggah sejumlah video pada platform TikTok yang memuat unsur permusuhan terhadap agama sehingga menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat Aceh.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia,” kata jaksa saat sidang penuntutan beberapa waktu lalu.Terdakwa Penista Agama Divonis 2 Tahun Penjara

Banda Aceh.RU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, terdakwa kasus penistaan agama dan penyebaran kebencian yang disiarkan melalui media sosial TikTok.

“Terdakwa Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap majelis hakim ketua, Fauzi saat membacakan putusan, Jumat (10/07/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dedi Saputra dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama dengan menyiarkan serta menyebarluaskan konten bermuatan permusuhan dan kebencian terhadap agama melalui sarana teknologi informasi.

Perkara ini berawal dari unggahan video melalui akun TikTok @tersadarkan5758 yang dinilai mengandung unsur penistaan agama dan memicu penyebaran kebencian.

Menurut JPU, terdakwa mengunggah sejumlah video pada platform TikTok yang memuat unsur permusuhan terhadap agama sehingga menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat Aceh.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia,” kata jaksa saat sidang penuntutan beberapa waktu lalu.(TH05)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...