Banda Aceh.RU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, terdakwa kasus penistaan agama dan penyebaran kebencian yang disiarkan melalui media sosial TikTok.
“Terdakwa Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap majelis hakim ketua, Fauzi saat membacakan putusan, Jumat (10/07/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dedi Saputra dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama dengan menyiarkan serta menyebarluaskan konten bermuatan permusuhan dan kebencian terhadap agama melalui sarana teknologi informasi.
Perkara ini berawal dari unggahan video melalui akun TikTok @tersadarkan5758 yang dinilai mengandung unsur penistaan agama dan memicu penyebaran kebencian.
Menurut JPU, terdakwa mengunggah sejumlah video pada platform TikTok yang memuat unsur permusuhan terhadap agama sehingga menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat Aceh.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia,” kata jaksa saat sidang penuntutan beberapa waktu lalu.Terdakwa Penista Agama Divonis 2 Tahun Penjara
Banda Aceh.RU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra, terdakwa kasus penistaan agama dan penyebaran kebencian yang disiarkan melalui media sosial TikTok.
“Terdakwa Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap majelis hakim ketua, Fauzi saat membacakan putusan, Jumat (10/07/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dedi Saputra dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama dengan menyiarkan serta menyebarluaskan konten bermuatan permusuhan dan kebencian terhadap agama melalui sarana teknologi informasi.
Perkara ini berawal dari unggahan video melalui akun TikTok @tersadarkan5758 yang dinilai mengandung unsur penistaan agama dan memicu penyebaran kebencian.
Menurut JPU, terdakwa mengunggah sejumlah video pada platform TikTok yang memuat unsur permusuhan terhadap agama sehingga menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat Aceh.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia,” kata jaksa saat sidang penuntutan beberapa waktu lalu.(TH05)













