Meulaboh. RU – PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) yang melakukan pengangkutan limbah batu bara dengan melintasi jalan publik dan mencemari permukiman, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Keuchik Gampong Gunong Kleng, serta seorang aktivis LSM, ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.
Perkara yang teregister dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mbo itu telah menjalani sidang perdana pada Senin, 6 Juli 2026 dan kini memasuki tahap mediasi.
Dalam petitumnya, PT SCY meminta majelis hakim menyatakan tindakan Tergugat I (Keuchik Gampong Kleng) dan Tergugat II (aktivis LSM) yang menghalangi serta menghentikan aktivitas pengangkutan limbah batubara berupa fly ash dan bottom ash (FABA) yang diprotes karena mencemari lingkungan itu, sebagai perbuatan melawan hukum.
PT SCY menuntut Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai sekitar Rp 9,9 miliar. Sementara Tergugat III (Kadishub Aceh Barat) diminta mencabut pernyataannya di media massa dan melakukan permintaan maaf kepada perusahaan secara terbuka.
Penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500 ribu per hari kepada Tergugat I dan II apabila tidak melaksanakan putusan, serta menetapkan putusan dapat dijalankan lebih dahulu meski terdapat upaya hukum lanjutan.
Pihak penggugat melalui kuasa hukum dari YAC and Partners Law Firm, mengatakan gugatan diajukan setelah aktivitas pengangkutan dan pengolahan FABA dari PLTU Nagan Raya menuju gudang perusahaan beberapa kali dihadang dan dihentikan sejak akhir April 2026.
“Selain itu, perusahaan juga mempersoalkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar aktivitas pengangkutan dapat berjalan. Menurutnya, permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan yang sah,”ujar pihak kuasa hukum PT SCY dikutip Jumat (10/07/2026).
Pihiak PT SCY menegaskan, gugatan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh perizinan dalam menjalankan kegiatan usahanya.(TH05)













