Perusahaan Cemari Lingkungan Gugat Pemerintah dan LSM

FABA PLTU
Warga dan mahasiswa menghadang truk limbah batu bara dari PLTU Nagan Raya 3-4 di Jalan Pendidikan, Desa Gunong Kleng, Aceh Barat, Sabtu (02/05/2026). [Foto: kiriman warga]

Meulaboh. RU – PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) yang melakukan pengangkutan limbah batu bara dengan melintasi jalan publik dan mencemari permukiman, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Keuchik Gampong Gunong Kleng, serta seorang aktivis LSM, ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

Perkara yang teregister dengan Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mbo itu telah menjalani sidang perdana pada Senin, 6 Juli 2026 dan kini memasuki tahap mediasi.

Dalam petitumnya, PT SCY meminta majelis hakim menyatakan tindakan Tergugat I (Keuchik Gampong Kleng) dan Tergugat II (aktivis LSM) yang menghalangi serta menghentikan aktivitas pengangkutan limbah batubara berupa fly ash dan bottom ash (FABA) yang diprotes karena mencemari lingkungan itu, sebagai perbuatan melawan hukum.

PT SCY menuntut Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai sekitar Rp 9,9 miliar. Sementara Tergugat III (Kadishub Aceh Barat) diminta mencabut pernyataannya di media massa dan melakukan permintaan maaf kepada perusahaan secara terbuka.

Penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500 ribu per hari kepada Tergugat I dan II apabila tidak melaksanakan putusan, serta menetapkan putusan dapat dijalankan lebih dahulu meski terdapat upaya hukum lanjutan.

Pihak penggugat melalui kuasa hukum dari YAC and Partners Law Firm, mengatakan gugatan diajukan setelah aktivitas pengangkutan dan pengolahan FABA dari PLTU Nagan Raya menuju gudang perusahaan beberapa kali dihadang dan dihentikan sejak akhir April 2026.

“Selain itu, perusahaan juga mempersoalkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar aktivitas pengangkutan dapat berjalan. Menurutnya, permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan yang sah,”ujar pihak kuasa hukum PT SCY dikutip Jumat (10/07/2026).

Pihiak PT SCY menegaskan, gugatan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh perizinan dalam menjalankan kegiatan usahanya.(TH05)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...