Redelong. RU – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah menggeledah tiga blok hunian narapidana dalam razia yang digelar pada Kamis (09/07/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari razia serentak yang diinstruksikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Penggeledahan menyasar blok hunian nomor 27, 28, dan 29. Langkah itu bertujuan meminimalisasi keberadaan barang-barang terlarang dan berbahaya, seperti telepon seluler, narkoba, maupun senjata tajam.
Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Ari Samanto, mengatakan razia dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.

“Kegiatan penggeledahan kamar hunian dilakukan ini sebagai bentuk upaya deteksi dini termasuk gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Kelas IIB Bener Meriah,” jelas Ari Samanto kepada rahasiaumum.com.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah benda yang dilarang berada di dalam kamar hunian, antara lain kaleng, korek api, paku, sendok besi, kaca, gagang besi, sikat gigi berbahan keras, dan pisau cukur.
Namun, petugas tidak menemukan telepon seluler maupun narkoba.
“Untuk barang lainnya handphone dan narkoba alhamdulilah tidak ditemukan,” terang Karutan.
Seluruh barang hasil razia telah didata sebelum dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.(BI09)













