Kutacane. RU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengungkap praktik peminjaman dana zakat oleh pengurus Baitul Mal di Kabupaten Aceh Tenggara.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026.
Dalam temuan BPK itu menyebutkan dana zakat sebesar Rp131 juta digunakan sebagai pinjaman kepada pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara yang terdiri atas Dewan Pengawas, Komisioner, dan Tenaga Profesional.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara, pinjaman tersebut diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri 2025 karena para pengurus belum menerima hak amil.
Dalam laporan itu dijelaskan, hingga akhir tahun 2025 dana pinjaman yang telah dikembalikan baru mencapai Rp65,51 juta. Sementara sisa sebesar Rp65,49 juta baru dikembalikan pada tahun 2026.
BPK juga menemukan bahwa sebagian dana yang telah dikembalikan, dipindahkan ke rekening infak dan kembali digunakan untuk membiayai pengeluaran.
Selain itu, BPK menyoroti jumlah Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara yang berjumlah lima orang berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 815/47/2022.Sejarah Jumlah tersebut dinilai tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur bahwa Dewan Pengawas hanya terdiri atas tiga orang yang berasal dari unsur ulama, akademisi, dan praktisi.
BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Tenggara memerintahkan Ketua Baitul Mal untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam pengelolaan zakat dan infak. Selain itu, Dewan Pengawas diminta meningkatkan pengawasan syariah, sedangkan Kepala Sekretariat Baitul Mal diminta mengusulkan kembali jumlah Dewan Pengawas agar sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Aceh.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Aceh Tenggara melalui Plt Kepala Sekretariat Baitul Mal menyatakan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.(TH05)













