Banda Aceh. RU – PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Area Banda Aceh kini memiliki Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit setelah proses pembentukannya difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh, Kamis (09/07/2026).
Fasilitasi yang diberikan meliputi sosialisasi, pembentukan kepengurusan, verifikasi administrasi, pencatatan, hingga penyerahan dokumen pencatatan sebagai legalitas operasional lembaga.
Pembentukan LKS Bipartit merupakan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 32 Tahun 2008 yang mewajibkan perusahaan dengan sedikitnya 50 pekerja membentuk forum komunikasi antara unsur pengusaha dan pekerja.
Kepala Disnaker Kota Banda Aceh melalui Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Syahruddin, ST, mengatakan LKS Bipartit berfungsi sebagai wadah komunikasi dan musyawarah untuk membangun hubungan industrial yang harmonis.
“LKS Bipartit menjadi wadah komunikasi dan musyawarah di lingkungan perusahaan untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara kekeluargaan, sekaligus memenuhi amanat Permenakertrans Nomor 32 Tahun 2008,” ujar Syahruddin.
Disnaker berharap keberadaan LKS Bipartit dapat memperkuat komunikasi antara manajemen dan pekerja sehingga tercipta iklim kerja yang kondusif, produktivitas perusahaan meningkat, dan kesejahteraan pekerja semakin baik.(R10)













