Tapaktuan. RU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan Aceh Selatan, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Herman Saputra, terdakwa kasus penyeludupan warga rohingya, Sabtu 4 Juli 2026.
Dalam amar putusan dengan Nomor perkara 26/Pid.Sus/2026/PN Ttn itu, Majelis Hakim PN Tapaktuan menyatakan terdakwa Herman Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Atas dasar itu, terdakwa Herman Saputra dijatuhkan hukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Meskipun dikurangkan dari masa penangkapan, Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sejumlah barang terdakwa yang disita sebagai barang bukti yakni 1 lembar boarding pass Singapore Airlines Economy Class dengan flight SQ 950 Herman Saputra.
Kemudian, 1 lembar kertas deportasi warna kuning dari Singapore Airlines, serta 1 lembar surat dari Immigration Act 1959 Order of Detention dari Keimigrasian Singapore, tertanggal 20 Januari 2026. Termasuk 1 lembar dokumen paspor Republik Indonesia atas nama Herman Saputra dengan paspor X7062234.(TH05)













