Meureudu. RU – Pemkab Pidie saat ini sedang melakukan penataan kelembagaan berdasarkan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2025, yang mengubah sejumlah nomenklatur satuan kerja perangkat daerah (SKPK).
Beberapa penamaan SKPK yang berubah yakni Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) berubah menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparekrafpora).
Selanjutnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) dipecah menjadi dua SKPK, yakni satu tetap sebagai BPKK dan satunya lagi menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Pangan diubah menjadi Dinas Pertanian. Sedangkan urusan pangan digabung ke dalam Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pangan (DKP dan Pangan).
Selain itu, unit pemadam kebakaran kini dipisahkan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pidie, Drs Samsul Azhar mengatakan bahwa saat ini, penetapan Qanun Nomor 5 Tahun 2025 masih menjalani proses fasilitasi di Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh.
Empat SKPK yang masih menunggu proses tersebut yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pangan (DKP dan Pangan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Targetnya, proses fasilitasi selesai pada Juli 2026. Setelah itu pembentukan SKPK baru dan pengisian jabatan dapat segera dilaksanakan,” ujarnya Senin (29/06/2026).(TH05)













