Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 325 Sabu dari Thailand

325 sabu
Dua kurir yang ditangkap saat mengangkut sabu-sabu sebanyak 325 Kg dari Thailand, Minggu (28/06/2026). [Foto: Bea Cukai/Rahasiaumum.com]

Lhokseumawe. RU – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu-sabu dari Thailand ke Aceh, dan menangkap dua orang yang bertindak sebagai kurir di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Dua orang yang ditangkap berinisial Z yang berperan sebagai kurir darat dan J sebagai kurir laut. Dari keduanya turut diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 325 kilogram,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian, dikutip Senin (29/06/2026).

Vicky mengatakan, pada Selasa, 23 Juni 2026, petugas mendapat informasi adanya kapal ikan dari Thailand membawa sabu-sabu ke wilayah pesisir Aceh, yang diperkirakan akan berlabuh di sekitar Kuala Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Tim gabungan pun membentuk dua kelompok, darat dan laut, yang keduanya bergerak secara simultan.

Tim laut diperkuat Satgas Kapal Patroli BC 15031 bertolak menuju perairan Jambo Aye dan Blang Mangat untuk patroli laut, dedangkan tim darat menyisir di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik pendaratan barang terlarang tersebut. 

“Selanjutnya, tim menerima informasi target operasi telah bersandar di kawasan Kuala Meuraksa. Beberapa saat kemudian, tim mencurigai sebuah mobil hitam keluar dari arah Pantai Blang Mangat,” katanya.

Petugas gabungan menduga mobil tersebut mengangkut narkotika dari lokasi pendaratan. Kemudian, tim menyergap mobil tersebut di Desa Jambo Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Saat mobil dihentikan, ada dua orang sempat berupaya melarikan diri ke arah semak-semak, namun berhasil ditangkap,” kata Vicky Fadian.

Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut, petugas gabungan menemukan 13 karung goni kuning. Setelah dibuka, setiap karung berisi kemasan teh China berisi sabu-sabu.

“Berdasarkan pengakuan awal kedua orang yang ditangkap tersebut, seluruh bungkusan dalam goni merupakan sabu-sabu dengan total berat sekitar 325 kilogram,” kata Vicky Fadian.

Kemudian, petugas membawa dua orang berinisial Z dan J beserta barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe. Selanjutnya, diserahkan kepada Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Saat ini, tim gabungan masih terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu-sabu Thailand tersebut.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...