Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 325 Sabu dari Thailand

325 sabu
Dua kurir yang ditangkap saat mengangkut sabu-sabu sebanyak 325 Kg dari Thailand, Minggu (28/06/2026). [Foto: Bea Cukai/Rahasiaumum.com]

Lhokseumawe. RU – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu-sabu dari Thailand ke Aceh, dan menangkap dua orang yang bertindak sebagai kurir di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Dua orang yang ditangkap berinisial Z yang berperan sebagai kurir darat dan J sebagai kurir laut. Dari keduanya turut diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 325 kilogram,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian, dikutip Senin (29/06/2026).

Vicky mengatakan, pada Selasa, 23 Juni 2026, petugas mendapat informasi adanya kapal ikan dari Thailand membawa sabu-sabu ke wilayah pesisir Aceh, yang diperkirakan akan berlabuh di sekitar Kuala Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Tim gabungan pun membentuk dua kelompok, darat dan laut, yang keduanya bergerak secara simultan.

Tim laut diperkuat Satgas Kapal Patroli BC 15031 bertolak menuju perairan Jambo Aye dan Blang Mangat untuk patroli laut, dedangkan tim darat menyisir di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik pendaratan barang terlarang tersebut. 

“Selanjutnya, tim menerima informasi target operasi telah bersandar di kawasan Kuala Meuraksa. Beberapa saat kemudian, tim mencurigai sebuah mobil hitam keluar dari arah Pantai Blang Mangat,” katanya.

Petugas gabungan menduga mobil tersebut mengangkut narkotika dari lokasi pendaratan. Kemudian, tim menyergap mobil tersebut di Desa Jambo Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Saat mobil dihentikan, ada dua orang sempat berupaya melarikan diri ke arah semak-semak, namun berhasil ditangkap,” kata Vicky Fadian.

Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut, petugas gabungan menemukan 13 karung goni kuning. Setelah dibuka, setiap karung berisi kemasan teh China berisi sabu-sabu.

“Berdasarkan pengakuan awal kedua orang yang ditangkap tersebut, seluruh bungkusan dalam goni merupakan sabu-sabu dengan total berat sekitar 325 kilogram,” kata Vicky Fadian.

Kemudian, petugas membawa dua orang berinisial Z dan J beserta barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe. Selanjutnya, diserahkan kepada Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Saat ini, tim gabungan masih terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu-sabu Thailand tersebut.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...